Sumber Foto: video.kompas.com
Kompas Negara
Daftar Negara yang Dapat Dikunjungi WNI Tanpa Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menginformasikan bahwa pemegang paspor Indonesia memiliki akses untuk mengunjungi 88 negara tanpa memerlukan visa. Fasilitas ini mencakup tiga kategori: bebas visa, visa saat kedatangan (VoA), dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Kategori Fasilitas Perjalanan
- Bebas Visa: Negara-negara yang memperbolehkan WNI untuk masuk tanpa memerlukan visa terlebih dahulu.
- Visa on Arrival (VoA): Negara yang memberikan izin masuk kepada WNI di bandara atau pelabuhan saat tiba, dengan syarat tertentu.
- eTA: Negara yang mewajibkan WNI untuk mengajukan izin perjalanan secara elektronik sebelum keberangkatan.
Informasi ini diperoleh dari data yang dipublikasikan oleh passportindex.org dan dibagikan melalui akun resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 5 Februari 2026. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan warga negara Indonesia dapat merencanakan perjalanan internasional dengan lebih mudah dan efisien.




