Cukai Rokok dan Dilema Fiskal: Antara Penerimaan Negara dan Kesehatan Masyarakat
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Cukai Rokok dan Dilema Fiskal: Antara Penerimaan Negara dan Kesehatan Masyarakat

Setiap batang rokok yang dibakar tidak hanya menciptakan asap, tetapi juga menyalakan dua isu penting: penerimaan negara dan biaya kesehatan masyarakat. Dilema ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi oleh Indonesia.

Di satu sisi, cukai rokok merupakan sumber utama penerimaan negara, namun di sisi lain, produk tersebut memberikan beban kesehatan dan sosial yang terus meningkat. Hal ini menempatkan pemerintah pada posisi sulit antara menjaga stabilitas fiskal dan melindungi kesehatan publik.

Dalam konteks terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun anggaran mendatang. Keputusan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri dan pekerja tembakau, serta menguntungkan konsumen rokok dengan tidak naiknya harga.

Sementara itu, beberapa kalangan berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi cukai yang tepat, yaitu sebagai pengawasan konsumsi, bukan hanya untuk penerimaan. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan dari cukai hasil tembakau diproyeksikan mencapai sekitar Rp 216,9 triliun, yang berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total penerimaan cukai nasional.

Angka ini mencerminkan ketergantungan fiskal yang signifikan terhadap cukai rokok, yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Namun, tingginya penerimaan ini juga menunjukkan tingginya konsumsi rokok di masyarakat, yang berpotensi meningkatkan risiko penyakit kronis.

Paradoks ini menunjukkan bahwa ketergantungan fiskal terhadap cukai rokok dapat menimbulkan risiko. Pemerintah setiap tahun menargetkan peningkatan penerimaan cukai, yang seolah mengandalkan masyarakat untuk terus merokok agar anggaran tetap seimbang. Dalam doktrin fiskal, cukai seharusnya berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif, bukan sebagai sumber pendapatan utama.

Sayangnya, fokus yang terlalu besar pada penerimaan negara membuat tujuan pengendalian konsumsi menjadi kabur. Kenaikan tarif sering kali dilihat bukan sebagai upaya untuk melindungi kesehatan publik, tetapi sebagai strategi fiskal untuk mengejar target anggaran.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai dapat dianggap tepat jika disertai dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Penting bagi pemerintah untuk memastikan efektivitas kebijakan yang ada, terutama dalam menghadapi tantangan peredaran rokok ilegal. Pada tahun 2023, diperkirakan peredaran rokok ilegal mencapai lebih dari 6,8 persen dari total konsumsi nasional.

Data dari Indodata Research Center menunjukkan bahwa pelanggaran terkait rokok ilegal meningkat, dengan rokok polos tanpa cukai mendominasi, diikuti oleh rokok palsu dan pelanggaran lainnya. Tanpa pengawasan yang ketat, tingginya tarif cukai justru dapat mendorong perkembangan pasar gelap dan mengurangi pendapatan negara.

Selain itu, beban biaya kesehatan akibat merokok juga semakin meningkat. Biaya kesehatan yang terkait dengan merokok diperkirakan mencapai Rp 17,9 triliun hingga Rp 27,7 triliun per tahun, dengan sebagian besar biaya ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk penyakit terkait rokok.

Jika orientasi kebijakan tidak berubah, negara akan terus terjebak dalam ketergantungan pada kebiasaan merokok masyarakat. Penurunan konsumsi akan berimbas pada penurunan penerimaan, yang pada gilirannya mempengaruhi anggaran negara. Namun, penurunan konsumsi dapat diartikan sebagai keberhasilan kebijakan cukai dari segi kesehatan publik.

Oleh karena itu, cukai seharusnya tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan perilaku konsumsi. Pemerintah perlu merestrukturisasi paradigma kebijakan cukai dengan lebih fokus pada pengawasan konsumsi dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal, bukan semata-mata mengejar penerimaan.

Penting untuk memastikan semua rokok yang beredar adalah legal, sehingga tidak ada kebocoran pendapatan negara dan pengawasan terhadap produksi, distribusi, serta konsumsi barang kena cukai dapat berjalan optimal. Pendapatan dari cukai perlu dialokasikan kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program yang berdampak, seperti edukasi tentang bahaya rokok, peningkatan layanan kesehatan, dan dukungan untuk transisi ekonomi bagi petani tembakau dan pekerja pabrik rokok.

Keberhasilan kebijakan seharusnya diukur dari penurunan jumlah perokok, bukan dari peningkatan target pendapatan. Sudah saatnya negara meninjau kembali ketergantungan fiskalnya pada konsumsi rokok, karena setiap rupiah dari cukai merupakan bayaran atas kesehatan yang hilang. Cukai harus kembali pada fungsi utamanya: sebagai alat pengendali perilaku konsumsi untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan.