BPK Mengungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina Mencapai 2,7 Miliar Dolar AS
Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dan anak perusahaannya mencapai total 2,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan sekitar Rp 25,4 triliun.
Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, menyampaikan informasi tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026. Menurut BPK, total kerugian negara yang terinci adalah 2.725.819.709,98 dolar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26, yang dihasilkan dari tujuh kluster tindakan melawan hukum.
Kluster Kerugian Negara
- Ekspor Minyak Mentah: BPK mengidentifikasi bahwa dalam proyek ekspor minyak mentah, PT Pertamina melalui anak perusahaannya melakukan proyeksi yang menunjukkan adanya kelebihan produksi minyak mentah di Banyu Urip pada semester I tahun 2021. Pertamina menolak tujuh penawaran minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari harga perkiraan sendiri. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kluster ini mencapai 1.819.086.068,47 dolar AS (sekitar 1,8 miliar dolar AS).
- Impor Minyak Mentah: Dalam proyek impor minyak mentah, BPK menemukan adanya ketidakcocokan dalam pelaksanaan dan mekanisme impor yang melanggar prinsip dan etika pengadaan. Kriteria pemenang tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang, pengadaan mayoritas dilakukan berbasis spot, dan adanya perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha. Kerugian negara dari kluster ini mencapai 570.267.741,36 dolar AS (sekitar 570,2 juta dolar AS).
- Impor Bahan Bakar Minyak (BBM): Pada kluster ketiga, BPK menemukan bahwa pelaksanaan impor produk kilang BBM juga tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Pertamina memberikan perlakuan istimewa kepada empat pemasok, sehingga mengeluarkan biaya lebih besar dari yang seharusnya untuk impor BBM.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu perusahaan BUMN yang berperan penting dalam ketahanan energi nasional. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mendorong perbaikan dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.




