Bos Sawit di Riau Ditahan, Rugikan Negara Rp 30 Miliar
Arahan News - Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, terkait dugaan korupsi barang sitaan hasil kejahatan korupsi, pada Kamis (26/2/2026). Tersangka ditahan setelah tim medis memastikan kondisi kesehatannya memadai.
Awal Kejadian
S merupakan pengelola pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pabrik tersebut menjadi objek korupsi karena statusnya sebagai barang bukti dari perkara korupsi sebelumnya. Menurut putusan Mahkamah Agung yang memiliki kekuatan hukum tetap, pabrik itu seharusnya dieksekusi dan diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.
Perkembangan
Selama pengelolaan oleh S, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada pemerintah. Akibat pengelolaan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 30.875.798.000, berdasarkan hasil audit yang disampaikan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno.
Kondisi Terakhir
S saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Satu tersangka lain, berinisial HJ, belum ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum. Kejati Riau berkomitmen untuk mendalami aliran dana dari pengelolaan pabrik sawit sitaan ini untuk menyelesaikan kasus yang disebut sebagai "korupsi dalam korupsi".




