Aset Kerry, Anak Buron Riza Chalid, Dirampas Negara
Arahan News - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk merampas aset milik Kerry Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Mohamad Riza Chalid, yang telah divonis 15 tahun penjara atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Awal Kejadian
Kerry divonis pada Jumat, 27 Februari 2026, setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun.
Perkembangan
Dalam sidang, hakim memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Kerry. Aset yang dirampas untuk negara meliputi bidang tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara. Di antara aset yang disita adalah dua bidang tanah di Cilegon, Banten, seluas 31.921 m² dan 190.684 m², serta uang hasil pengelolaan aset SPBU yang dimiliki oleh PT Orbit Terminal Merak.
Kondisi Terakhir
Selain itu, beberapa bidang tanah milik Kerry di lokasi berbeda juga dirampas, termasuk di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, dan Bali. Dengan keputusan ini, total luas tanah yang dirampas mencapai puluhan ribu meter persegi.




