AS Klaim Tak Ada Negara yang Mundur dari Kesepakatan Tarif Trump
Arahan News - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada negara yang berencana menarik diri dari kesepakatan dagang terkait kebijakan tarif. Pernyataan ini muncul setelah putusan Mahkamah Agung AS yang membatasi kewenangan presiden dalam mengenakan tarif.
Awal Kejadian
Pada tanggal 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan dengan suara 6-3 yang menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
Perkembangan
Di hari yang sama, Ketua Komite Perdagangan Parlemen Uni Eropa, Bernd Lange, mengusulkan untuk membekukan pembahasan persetujuan dagang yang dikenal sebagai Turnberry Agreement. Lange menyatakan bahwa proses legislasi untuk menyetujui perjanjian tersebut perlu dihentikan sementara hingga ada penilaian hukum yang komprehensif serta komitmen jelas dari pihak AS. Ia menyebut situasi ini sebagai “kekacauan bea cukai” yang menciptakan ketidakpastian bagi Uni Eropa dan mitra dagang AS lainnya.
Kondisi Terakhir
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan bahwa belum ada negara yang menyampaikan niat untuk membatalkan kesepakatan dagang. Greer menyatakan bahwa dia telah berkomunikasi dengan mitranya dari Uni Eropa dan akan melanjutkan diskusi dengan pejabat dari negara lain. Sementara itu, pada tanggal yang sama, Presiden Donald Trump menandatangani perintah untuk menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen, yang kemudian diumumkan akan naik menjadi 15 persen, berlaku mulai 24 Februari 2026.




