Ary Gadun FM: Saya Bukan Perampok Uang Negara, Saya Penyuap
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Ary Gadun FM: Saya Bukan Perampok Uang Negara, Saya Penyuap

Arahan News - Advokat Ariyanto Bakri, yang dikenal dengan sebutan Ary Gadun FM, menegaskan bahwa dirinya bukan perampok uang negara. Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan dalam kasus suap hakim terkait vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awal Kejadian

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ary menyatakan keyakinannya bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal. Ia mengklaim bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya berdasarkan kebencian, tanpa mempertimbangkan fakta yang ada di persidangan.

Perkembangan

Jaksa menuntut Ary dengan hukuman 17 tahun penjara, yang menurutnya tidak sesuai dengan ancaman maksimum dalam pasal TPPU yang didakwakan. Ary juga mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut termasuk uang pengganti sebesar Rp 21 miliar dan perampasan seluruh harta miliknya.

Kondisi Terakhir

Ary mengakui peranannya sebagai penyuap, namun menegaskan bahwa ia tidak mengenal atau berhubungan dengan majelis hakim yang menangani kasusnya. Ia menyebut bahwa pihak yang mendorongnya adalah Wahyu Gunawan, yang memanfaatkan kedekatannya dengan petinggi pengadilan. Saat ini, Ary menghadapi tuntutan pidana penjara selama 17 tahun, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar.