Arab Saudi Larang Impor Ayam dan Telur dari 40 Negara, Termasuk RI
Arahan News - Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi (SFDA) mengumumkan larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia, sebagai upaya memperkuat keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit hewan menular.
Awal Kejadian
Pemberlakuan larangan ini diumumkan pada Rabu (25/2/2026) dan merupakan respons terhadap ancaman kesehatan masyarakat serta keselamatan pangan, terutama terkait wabah penyakit hewan seperti highly pathogenic avian influenza (HPAI) dan penyakit Newcastle yang dilaporkan di berbagai negara.
Perkembangan
Daftar negara yang terkena larangan mencakup Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, dan 35 negara lainnya. Selain itu, terdapat larangan parsial yang berlaku di beberapa provinsi atau kota di 16 negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, dan Italia. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan bahwa larangan total tidak berlaku bagi produk unggas dan telur yang telah menjalani perlakuan panas yang memadai dan memiliki sertifikasi kesehatan resmi dari otoritas di negara asal.
Kondisi Terakhir
Kebijakan ini berpotensi memengaruhi perdagangan global produk unggas dan telur. Bagi eksportir yang memenuhi standar kesehatan dan sertifikasi SFDA, akses pasar tetap terbuka. Namun, perlu diperhatikan bahwa larangan ini bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan kesehatan hewan di tingkat global.




