Ahok Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi LNG yang Merugikan Negara 113,8 Juta Dollar AS
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Ahok Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi LNG yang Merugikan Negara 113,8 Juta Dollar AS

Arahan News - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026.

Awal Kejadian

Kasus ini melibatkan Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani. Mereka diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa mengikuti pedoman pengadaan yang berlaku.

Perkembangan

Ahok tiba di pengadilan pada pukul 09.57 WIB. Dalam sidang, hakim ketua membuka pemeriksaan saksi yang dihadiri oleh Ahok dan dua saksi lainnya setelah diambil sumpah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kehadiran Ahok dalam konteks pengawasannya terhadap pengadaan LNG yang melibatkan enam kontrak.

Kondisi Terakhir

KPK menduga pengadaan LNG tersebut dilakukan tanpa kontrak back-to-back, sehingga LNG yang diimpor tidak memiliki kepastian pembeli. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga 113,8 juta dollar AS. Hari dan Yenny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.