Wapres Gibran: Korupsi Sebabkan Kerugian Negara Rp 310 Triliun di 2024
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Wapres Gibran: Korupsi Sebabkan Kerugian Negara Rp 310 Triliun di 2024

JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti masalah korupsi sebagai salah satu hambatan utama dalam pembangunan di Indonesia. Dalam keterangan videonya, Gibran menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius, tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, serta merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Gibran menekankan pentingnya penggunaan anggaran negara dan daerah, yang berasal dari pajak masyarakat, untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. "Setiap rupiah dari anggaran ini harus digunakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013 hingga 2022 mencapai Rp 238 triliun. Untuk tahun 2024, Gibran menyebutkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan diperkirakan mencapai Rp 310 triliun. Namun, jumlah yang berhasil dikembalikan ke kas negara hanya sebesar Rp 1,6 triliun.

"Ini menunjukkan bahwa pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan, dengan lebih dari 90 persen kehilangan begitu saja. Bahkan, aset tersebut sering kali tetap dapat dinikmati oleh pelaku dan kerabatnya," tambah Gibran.

Gibran juga mengingatkan bahwa penyimpangan akibat korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi hampir di semua negara. Namun, respons dari masing-masing negara dalam menangani korupsi menjadi faktor penentu keberhasilan pemberantasan masalah ini.

Di era modern ini, di mana kejahatan semakin terorganisir dan bersifat lintas batas, Gibran menegaskan perlunya penguatan sistem hukum di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara yang hilang dapat dikembalikan dan agar para pelaku korupsi mendapatkan sanksi yang tegas, demi melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.