SPBU Swasta Wajib Gunakan Solar Dalam Negeri Mulai April 2026
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan badan usaha SPBU swasta wajib membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar CN48 dari produksi dalam negeri mulai April 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan, sudah dilakukan pembahasan antara PT Pertamina (Persero) dengan badan usaha swasta terkait pengadaan solar.
"Rencananya April sudah harus menggunakan Solar dalam negeri," ujarnya ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menuturkan, dalam masa transisi menuju penerapan kebijakan tersebut, Pertamina sudah diminta menyiapkan pasokan solar yang memadai guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk SPBU swasta. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan pasokan.
"Pada saat transisi ini, Pertamina harus menyediakan holding port yang memadai. Kemudian kargonya juga seperti apa, di-matching-kan juga dengan berapa volume yang dipesan oleh masing-masing badan usaha," jelas Laode.
"Jadi pada bulan April nanti sudah tidak ada lagi krisis-krisis yang terjadi, karena sekarang kita mitigasi semua," lanjut dia.
Menurut Laode, Pertamina akan menyesuaikan spesifikasi solar yang dibutuhkan masing-masing SPBU swasta. Skema pengadaan juga berpeluang dilakukan dalam bentuk BBM murni (base fuel), seperti pada pengadaan bensin tahun sebelumnya.
"(Spesifikasinya) itu harus dibahas. Kalau enggak nanti terjadi seperti tahun lalu kan, harus basefuel," katanya.




