SPBU Swasta Wajib Beli Solar Dalam Negeri Mulai April 2026
Sumber Foto: VOI.id
Nasional

SPBU Swasta Wajib Beli Solar Dalam Negeri Mulai April 2026

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan badan usaha SPBU swasta untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar CN48 dari produksi dalam negeri mulai April 2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pembahasan dengan badan usaha swasta.

"Rencananya April sudah harus menggunakan Solar dalam negeri," ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 6 Februari.

Dia menambahkan, selma masa transisi hingga bulan April, Pertamina sudah diminta menyiapkan pasokan solar yang memadai guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk SPBU swasta.

"Pada saat transisi ini, Pertamina harus menyediakan holding port yang memadai. Kemudian kargonya juga seperti apa, di-matching-kan juga dengan berapa volume yang dipesan oleh masing-masing badan usaha," jelas Laode.

Hal ini dimaksudkan agar stok ini mencukupi permintaan masing-masing badan usaha.

"Jadi pada bulan April nanti sudah tidak ada lagi krisis-krisis yang terjadi, karena sekarang kita mitigasi semua," lanjut dia.

Laode menambahkan, nantinya Pertamina juga akan menyesuaikan spesifikasi solar yang dibutuhkan masing-masing SPBU swasta. Skema pengadaan juga berpeluang dilakukan dalam bentuk BBM murni (base fuel), seperti pada pengadaan bensin tahun sebelumnya.

"(Spesifikasinya) itu harus dibahas. Kalau enggak nanti terjadi seperti tahun lalu kan, harus base fuel," tandas Laode.