Seleb TikTok Gunungkidul Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penipuan Transaksi Celana Kolor
SOLO, KOMPAS.com - Seleb TikTok asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial AK dilaporkan ke polisi oleh seorang warga Solo terkait dugaan penipuan dalam bisnis jual beli celana kolor.
Pelapor, Oktandya Dwi Mahindra, warga Jebres, Solo, mengaku geram lantaran AK hanya membayar sebagian dari total transaksi dan tak kunjung melunasi sisa Rp 56 juta selama setahun.
Kuasa hukum Oktandya, Andra Nurmansyah, menjelaskan kasus ini bermula dari kerja sama bisnis pada 2023.
Keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli celana pendek jenis boxer dengan total nilai Rp 148.180.000.
“Kronologinya adalah pada tahun 2023 terjadi transaksi jual beli celana pendek jenis boxer antara klien kami dengan selebgram atas nama AK dengan total pembayaran senilai Rp 148.180.000,” ujar Andra, Kamis (2/10/2025).
Dari nilai tersebut, AK sempat membayar Rp 92.060.000, namun sisa Rp 56.060.000 tidak kunjung dilunasi.
Oktandya kemudian melayangkan somasi. AK lantas menghubungi Andra pada 28 Juli 2025 dan meminta kelonggaran untuk mencicil sisa pembayaran dalam tiga termin: Rp 25 juta pada 17 Agustus, Rp 15 juta pada 17 September, dan Rp 16.060.000 pada Oktober 2025.
“Yang bersangkutan meminta kelonggaran untuk membayarkan angsuran senilai Rp 56.060.000 sebanyak 3 kali termin yaitu pada tanggal 17 Agustus 2025 dibayarkan Rp 25 juta,” jelas Andra.
Namun, setelah pembayaran pertama dilakukan, AK justru memblokir kontak Andra menjelang termin kedua.
“Pada tanggal 17 September saya meminta pembayaran termin kedua, kontak saya diblokir sama yang bersangkutan. Maka dengan diblokirnya kontak saya oleh AK ini, maka kami buatkan aduan polisi karena tidak ada itikad baik,” tambahnya.
Atas dugaan ini, AK disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Solo, Prastiyo Triwibowo, membenarkan laporan tersebut. “Masih kami dalami,” ujarnya singkat melalui pesan.




