Saifudin Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Nilai Jatim Tak Sinkron dengan Pusat
Arahan News - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Saifudin Zuhri, mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mencabut Surat Edaran (SE) mengenai kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diatur setiap hari Rabu. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Awal Kejadian
SE Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 menetapkan pelaksanaan WFH bagi ASN setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026. Saifudin berpendapat, penetapan hari WFH yang berbeda dengan kebijakan pusat menunjukkan adanya lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat.
Perkembangan
Saifudin, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, menilai hari Rabu tidak memiliki dasar kebijakan yang kuat untuk tujuan efisiensi energi dan pengurangan mobilitas. Ia berpendapat, pengaturan WFH pada hari tersebut justru berpotensi mengganggu ritme kerja birokrasi. Selain itu, ia mengkritik desain kebijakan yang dinilai belum matang, di mana sejumlah layanan esensial tetap diwajibkan untuk Work From Office (WFO), menunjukkan inkonsistensi dalam perencanaan.
Kondisi Terakhir
Gubernur Khofifah sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan WFH tersebut bertujuan untuk efisiensi energi dan optimalisasi kinerja dengan pola kerja fleksibel. Namun, Saifudin mengingatkan perlunya keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam konteks tekanan global akibat kenaikan harga energi. Ia menegaskan bahwa kebijakan seharusnya berbasis data dan satu arah agar tujuan efisiensi benar-benar tercapai.




