RUU Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR, Diharapkan Selesai Tahun Ini
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan berharap pembahasannya dapat diselesaikan pada 2026.
Pigai mengatakan, draf tersebut telah disusun bersama komunitas masyarakat adat yang difasilitasi Kementerian HAM, dan kini telah diserahkan kepada pimpinan Baleg dan panitia kerja (panja).
“Iya kami menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk Ketua Panja menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya, di mana kami sudah kerja memfasilitasi komunitas masyarakat adat, kami susun bersama dan sudah menyampaikan kepada Ketua Badan Legislatif DPR RI dan Ketua Panja dan mereka menerima,” kata Pigai di Gedung DPR RI, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, substansi utama RUU tersebut adalah pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia.
Selain itu, RUU juga akan mengatur perlindungan terhadap budaya, nilai, serta tata kebiasaan yang dianut masyarakat adat.
Pigai menambahkan, RUU tersebut memuat pengaturan mengenai berbagai hak masyarakat adat, seperti hak menyampaikan pendapat, kebebasan berserikat dan berorganisasi, hingga hak atas tanah dan air.
“Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan,” ujar dia.
Menurut Pigai, RUU tersebut juga mengusulkan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat komunitas akan dilakukan melalui panitia masyarakat adat.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian konflik yang tidak tuntas di tingkat komunitas diusulkan ditangani oleh Komisi Nasional Masyarakat Adat yang bersifat independen.
“Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara,” kata Pigai.
Pigai lalu sempat menyinggung alasan RUU Masyarakat Adat belum kunjung disahkan selama sekitar 16 tahun.
Salah satunya karena kekhawatiran bahwa keberadaan undang-undang tersebut akan memaksa berbagai undang-undang lain, seperti di bidang agraria, kehutanan, pertanian, dan perkebunan, untuk menyesuaikan secara menyeluruh.
“Padahal tidak. Ketika undang-undang itu hadir itu tidak merusak, tidak merusak undang-undang yang lain, tidak. Tidak mengurangi, tidak meniadakan, tapi undang-undang yang bisa agak-agak moderat ya, agak moderat, tidak ekstrem,” kata Pigai.
Dia optimistis pembahasan RUU tersebut dapat rampung tahun ini karena proses penyusunan draf yang oleh kementeriannya telah banyak melibatkan partisipasi publik.
Pigai pun meyakini pengambilalihan proses legislasi oleh Baleg DPR terhadap RUU Masyarakat Adat akan memberikan partisipasi publik lebih terbuka.
“Tahun ini. Tahun ini. Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka,” kata Pigai.
“Oleh karena itu mari kita mengangkat harkat dan martabat dignity masyarakat kita. Ini kesempatan kita untuk membesarkan komunitas bangsa kita,” imbuh dia.




