BKSDA Susun RPJP Cagar Alam Karimata dengan Libatkan Masyarakat Pesisir
Sumber Foto: ANTARA News
Sosial

BKSDA Susun RPJP Cagar Alam Karimata dengan Libatkan Masyarakat Pesisir

Arahan News - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam Karimata 2027–2036 dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keberlanjutan kawasan konservasi dan mendukung kesejahteraan warga pesisir.

Awal Kejadian

Konsultasi publik penyusunan RPJP dilaksanakan di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, bekerja sama dengan Yayasan Planet Indonesia (YPI). Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan instansi terkait.

Perkembangan

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menekankan pentingnya konsultasi publik sebagai wadah untuk sosialisasi draf dokumen pengelolaan. Kegiatan ini juga bertujuan menghimpun masukan teknis, data lapangan, dan rekomendasi dari berbagai pihak sebelum dokumen ditetapkan. Menurut Murlan, dukungan dari seluruh unsur masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyusun langkah strategis dalam mewujudkan kawasan konservasi yang efektif, melestarikan keanekaragaman hayati, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Cagar Alam Karimata memiliki luas 190.713,90 hektare dan merupakan habitat penting bagi terumbu karang, padang lamun, serta hutan mangrove. Kawasan ini berfungsi sebagai tempat pemijahan dan pembesaran biota laut serta penyangga kehidupan masyarakat setempat, terutama di Desa Padang, Desa Betok Jaya, dan Desa Pelapis yang bergantung pada sektor perikanan dan transportasi laut.

Kondisi Terakhir

CEO Yayasan Planet Indonesia, Novia Sagita, mengutarakan bahwa pengelolaan Cagar Alam Karimata perlu bersifat adaptif, inklusif, dan berbasis sains. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga sumber daya alam dan mendapatkan manfaat secara adil. Saat ini, pengelolaan Cagar Alam Karimata menghadapi tantangan seperti tekanan terhadap sumber daya alam, perubahan lingkungan, dan keterbatasan pengawasan. BKSDA Kalbar berharap RPJP 2027–2036 yang disusun secara partisipatif dapat menjadi pedoman pengelolaan yang adaptif dan akuntabel demi kelestarian Cagar Alam Karimata dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.