Puskesmas Ponorogo Selatan Gelar Forum Komunikasi Publik untuk Evaluasi Standar Layanan 2026
LEMBAGA layanan publik wajib menempatkan masyarakat pada posisi sentral. Karena itu, Puskesmas Ponorogo Selatan (Ponsel) menggelar forum komunikasi publik (FKP) demi meningkatkan kualitas pelayanan, Rabu (5/2/2026). “Forum ini menjadi ruang untuk meninjau ulang standar pelayanan kami,” kata Kepala Puskesmas Ponsel Ani Damayanti.
Pihaknya mengundang sejumlah pemangku kepentingan dalam FKP itu. Mulai pemerintah kecamatan, kelurahan, akademisi, media, serta perwakilan pengguna layanan kesehatan. “Menjaring masukan masyarakat sebelum kami menetapkan standar pelayanan yang berlaku awal tahun 2026 ini,” terang Ani Damayanti.
Dia mafhum bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut pelayanan yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan sesuai standar yang sudah ditetapkan. Pun, publik berhak mendapatkan kepuasan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas Ponsel. “Puskesmas wajib memiliki standar pelayanan yang jelas, terukur, dan sesuai regulasi. Karena itu, ada SOP (standar operasional prosedur) sebagai acuan baku bagi tenaga kesehatan yang bertugas,” jelasnya.
Menurut Ani Damayanti, Puskesmas Ponsel sudah memiliki standar pelayanan sejak 2024 lalu yang juga melalui penilaian Ombudsman. Nah, pihaknya menggelar forum komunikasi publik untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas standar pelayanan yang berlangsung selama.dua tahun itu. “Mereview kembali standar-standar pelayanan yang akan kami berlakukan di tahun 2026 ini,” tegas Ani Damayanti sembari menyebut menunggu masukan dari peserta forum hingga 14 Februari.
Sementara itu, Camat Ponorogo Candra Aji sepaham bahwa forum konsultasi publik memiliki peran penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel. Pun, sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Pelayanan harus ada standar yang bisa diukur dan dinilai,” ungkapnya.
Dia menyebut standar pelayanan publik juga penting untuk membangun pemahaman masyarakat terhadap proses layanan kesehatan. Dengan begitu, tidak ada justifikasi keliru tentang layanan puskesmas yang kerap bermunculan di media sosial. “Karena standar, prosedur, dan proses pelayanan yang sudah jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ardhyan Fitrohini, analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi di Setda Ponorogo, menjelaskan bahwa pelaksanaan FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam penyusunan dan peninjauan ulang standar pelayanan publik wajib melibatkan berbagai unsur, termasuk pengguna layanan. “Puskesmas Ponorogo Selatan juga sudah melaksanakan berbagai instrumen evaluasi pelayanan publik, salah satunya survei kepuasan masyarakat,” jelasnya.




