Perjanjian Tarif Resiprokal AS Dinilai Ancaman bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Sumber Foto: Inilah.com
Ekonomi

Perjanjian Tarif Resiprokal AS Dinilai Ancaman bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Perjanjian tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam Agreement of Reciprocal Trade (ART), sangat merugikan Indonesia. Berpotensi menjadi sandungan bagi pemerintahan Prabowo Subianto yang menginginkan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

"ART yang kemarin telah ditandatangani itu, memiliki implikasi yang luas terhadap perekonomian nasional, terutama di tengah kondisi ekonomi domestik yang masih menghadapi tekanan. Narasinya sangat merugikan Indonesia," kata Pengamat Pembangunan, Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dia menilai. setiap perjanjian internasional harus memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi. Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin negara tentunya memiliki niat memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan global. Namun, kebijakan strategis tetap perlu lahir dari proses yang inklusif dan terbuka terhadap masukan publik.

"Government bukan sekadar menjalankan niat baik atau memaksakan kehendak demi tujuan tertentu. Government adalah kemampuan mengelola perbedaan dan mendengarkan suara-suara di luar lingkar kekuasaan," ujar Hardjuno.

Ia menilai, berbagai kritik terhadap ART harus dipahami sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, kritik merupakan aspirasi masyarakat yang patut dipertimbangkan secara serius sebelum pemerintah mengikatkan diri pada komitmen jangka panjang.

Kondisi ekonomi nasional, lanjutnya, masih menghadapi tantangan. Defisit fiskal, daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, serta keresahan sosial dinilai perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap perekonomian.

Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan keberatan terhadap sejumlah substansi dalam ART dan telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah. Lembaga tersebut juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila perjanjian tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan.

Dari sisi hukum, Hardjuno mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mewajibkan pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dan prinsip persamaan kedudukan yang saling menguntungkan. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Jika terdapat klausul yang berpotensi membatasi kedaulatan pangan, energi, industri, atau ruang digital Indonesia, maka sudah sewajarnya perjanjian tersebut diuji secara konstitusional sebelum diratifikasi," tegasnya.

Menurut Hardjuno, pengujian melalui mekanisme hukum merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai pembangkangan terhadap pemerintah.

Ia mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, mengingat implikasi ART yang luas terhadap sektor-sektor strategis nasional. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting agar publik dapat menilai manfaat dan risiko perjanjian tersebut secara objektif.

"Seorang pemimpin besar bukan hanya diukur dari keberaniannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kebijaksanaannya mendengarkan. Jika perjanjian ini memang menguntungkan Indonesia, ia akan tetap kuat setelah diuji. Namun jika ada yang perlu dikoreksi, maka perbaikan adalah bentuk tanggung jawab terhadap masa depan bangsa," tutup Hardjuno.