Menkeu Purbaya Tegaskan Penolakan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Sumber Foto: Radar Tulungagung
Sorotan Utama

Menkeu Purbaya Tegaskan Penolakan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Arahan News - RADAR TULUNGAGUNG – Sikap Tegas Menkeu Purbaya terhadap maraknya impor pakaian bekas ilegal kembali mencuri perhatian nasional.

Dalam beberapa pekan terakhir, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa tampil sebagai salah satu pejabat paling vokal menolak legalisasi pakaian bekas impor atau thrifting, meski sebagian pedagang mendesak agar aktivitas tersebut dibuka dan dikenai pajak.

Dalam keterangannya, Sikap Tegas Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang kompromi terhadap barang-barang ilegal.

Purbaya menyebut bahwa legalisasi tidak dapat dilakukan semudah membayar pajak, karena pelarangan impor pakaian bekas sudah tercantum dalam berbagai regulasi sejak lama.

Ia juga memastikan bahwa seluruh jalur pengawasan akan diperketat untuk menghentikan masuknya barang selundupan tersebut.

Menurut Sikap Tegas Menkeu Purbaya, langkah ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan konsumen, kesehatan masyarakat, dan kelangsungan industri tekstil lokal yang selama ini tertekan oleh banjir pakaian bekas impor.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, seluruh barang impor diwajibkan dalam kondisi baru.

Pelanggaran aturan tersebut bisa diganjar pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Larangan tersebut dipertegas melalui beberapa regulasi turunan, termasuk Permendag 51/ M-DAG/7/2015 dan Permendag 40/2022.

Kedua aturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa pakaian bekas merupakan barang terlarang untuk diimpor.

Purbaya menambahkan bahwa aturan tersebut pada prinsipnya mencakup dua aspek administrasi perdagangan dan kesehatan publik.

Pemerintah ingin melindungi masyarakat dari potensi penyakit yang dapat ditularkan dari pakaian bekas impor yang tidak teruji higienitasnya

Fokus utamanya adalah importir dan jaringan penyelundupan yang selama ini mengatur arus masuk pakaian bekas dari luar negeri.

Pengawasan kini diperketat di berbagai titik krusial, seperti pelabuhan, gudang transit, jalur distribusi domestik, hingga pusat perdagangan yang dicurigai menjadi lokasi peredaran pakaian bekas ilegal.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap celah penyelundupan segera ditutup.

Sikap ini sejalan dengan pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak mengubah status hukum barang.

Jika barang tersebut ilegal, maka tetap ilegal meski ada tawaran pembayaran pajak dari sebagian pihak.

Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), kerugian negara akibat maraknya pakaian bekas impor bisa mencapai Rp1 triliun setiap tahun.

Besarnya angka tersebut berasal dari menurunnya permintaan terhadap produk lokal akibat persaingan harga yang tidak seimbang.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memperkuat industri domestik dan memberikan ruang bagi UMKM tekstil untuk tumbuh sebelum bersaing di pasar ekspor.

Jika pasar dalam negeri saja dikuasai produk ilegal, menurutnya, mustahil UMKM garmen bisa berkembang.

Selain itu, pakaian bekas impor juga dianggap memiliki potensi risiko kesehatan karena tidak melalui proses sterilisasi yang layak.

Pemerintah tidak ingin masyarakat terpapar penyakit akibat bahan tekstil yang tidak memenuhi standar.

Salah satu opsi yang dikaji adalah mendaur ulang pakaian bekas tersebut menjadi bahan baku lain.

Namun Purbaya menegaskan bahwa opsi ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan.

Pertimbangan utamanya adalah apakah daur ulang tersebut aman dari sisi kesehatan dan layak dari sisi biaya.

Namun Purbaya menilai bahwa keberlanjutan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar Undang-Undang.