Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Dark/Light Mode
A+ A-
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan penggunaan produk dan jasa industri nasional, serta mendorong kenaikan nilai tambah industri manufaktur.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) memiliki peran penting dalam menjaga dan memperkuat nilai tambah industri manufaktur nasional.
Menurut Agus, penggunaan produk dalam negeri bukan sekadar soal preferensi belanja, melainkan instrumen strategis untuk memperdalam struktur industri, memperkuat keterkaitan hulu dan hilir, serta memastikan nilai tambah ekonomi tercipta di dalam negeri.
Agus mengatakan, hasil studi menunjukkan bahwa setiap belanja sebesar 1 rupiah terhadap produk dalam negeri, mampu menghasilkan dampak ekonomi hingga 2,2 rupiah.
Baca juga : Gerindra, Partai Paling Terbuka Dan Transparan
“Temuan ini menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri memberikan efek berganda yang besar dan berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, penguatan P3DN sejalan dengan kinerja positif industri manufaktur nasional sebagai penggerak utama perekonomian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,58 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada triwulan III-2025. Melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 17,39 persen.
Selain itu, kinerja industri manufaktur Indonesia juga memperoleh pengakuan global.
Baca juga : Rekonstruksi Sebaiknya Diikuti Rehabilitasi Kawasan
Berdasarkan data World Bank dan United Nations Statistics, nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada 2024 mencapai 265,07 miliar dolar AS atau sekitar Rp 4.426 triliun.
Capaian tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-13 dunia, ke-5 di Asia dan peringkat pertama di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Agus menegaskan, capaian tersebut mencerminkan kuatnya struktur industri nasional. Karena itu, kebijakan P3DN terus diperkuat untuk menjaga nilai tambah tetap berada di dalam negeri, memperkuat keterkaitan hulu-hilir industri, serta meningkatkan daya saing manufaktur secara berkelanjutan.
Hingga saat ini, sebanyak 89.872 produk dari lebih 15.900 perusahaan telah memperoleh sertifikasi TKDN.
Baca juga : BRI Perkuat Tata Kelola Dan Akselerasi Kinerja
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Heru Kustanto menyatakan, petunjuk teknis penghitungan TKDN merupakan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 17, yang memberikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian untuk menetapkan tata cara penghitungan nilai TKDN barang dan jasa industri.
Heru mengatakan, ketentuan tersebut terus disosialisasikan kepada pelaku usaha.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Agus Gumiwang Kartasasmita
Industri Manufaktur
TKDN
P3dn
Produk Dalam Negeri
Pertumbuhan ekonomi nasional
Business Matching Produk Dalam Negeri 2025
Berita Lainnya
Gulat Mulai Dipertandingkan, Indonesia Nangguk 1 Emas Dan 3 Perak
Zona Sport
Dearly Djoshua, Diputusin Ari Lasso Melalui Instagram
Bibir Mer
Demi RI Masuk 4 Besar Ekonomi Dunia, Presiden Tindak Tegas Pejabat Yang Nakal
Government Action
Pemerintah Waspada Dan Lakukan Modifikasi Cuaca, Indonesia Dikepung 3 Siklon
Nasional
Presiden Jenguk Ke Rumah Sakit, Keluarga Korban Mobil MBG Nangis Terharu
Nasional
Target Penerimaan Pajak Masih Jauh, Anak Buah Purbaya Panggil Konglomerat
Ekonomi Bisnis




