Pengadilan Medan Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi
Sumber Foto: Facebook
Nasional

Pengadilan Medan Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ali Syahbana Munthe (49) karena terbukti memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lenny Napitupulu di ruang Cakra 3, PN Medan, Rabu (18/2/2026).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah memperdagangkan satwa liar yang dilindungi, yakni beruang madu yang telah diawetkan, melalui media sosial.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan terkait dugaan transaksi satwa dilindungi. Terdakwa ditangkap pada 8 Oktober 2025 di area parkir loket bus Jalan Sunggal, Medan Sunggal.

Saat diamankan, petugas menemukan bangkai beruang madu yang telah dikeringkan dalam sebuah kotak besar dan siap diperjualbelikan.

Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli bangkai tersebut seharga Rp2,5 juta dan berencana menjualnya kembali seharga Rp7,5 juta kepada pembeli di Aceh. Transaksi dilakukan melalui Facebook.

Selain beruang madu, terdakwa juga disebut memperdagangkan bagian tubuh satwa lain seperti kuku beruang dan kerangka buaya melalui sejumlah komunitas media sosial yang diikutinya sejak 2022.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.