Penerimaan Pajak Ekonomi Digital RI Capai Rp 47,18 Triliun
Arahan News - ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah terus memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan penerimaan pajak usaha ekonomi digital sebesar Rp 47,18 triliun.
Angka tersebut mencerminkan kontribusi signifikan sektor digital terhadap kas negara dalam beberapa tahun terakhir.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).
Baca Juga
Kisah Capt Tania hingga Capt Gini, Pilot Perempuan Pengawal Prabowo
PSI Benarkan Jokowi Akan Duduki Kursi Ketua Dewan Pembina
Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi
PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah
Kejagung Ungkap Peran Eks Ombudsman Yeka di Kasus Minyak Goreng
Danareksa Rombak Jajaran Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut
Advertisement. Scroll to continue reading.
Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 36,69 triliun. Sementara itu, pajak atas transaksi aset kripto menyumbang Rp 1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,47 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 4,1 triliun.
Khusus PPN PMSE, hingga akhir Januari 2026 tercatat 242 perusahaan berstatus sebagai pemungut aktif. Pada periode tersebut terdapat satu pencabutan data pemungut, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut atas BetterMe Limited.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan akumulasi Rp 36,69 triliun. Rinciannya, Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 1,02 triliun pada awal 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto sebesar Rp 1,93 triliun terdiri atas Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), Rp 620,4 miliar (2024), Rp 796,74 miliar (2025), dan Rp 43,45 miliar pada 2026. Komponen penerimaan tersebut berasal dari PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp 875,23 miliar.
Di sektor fintech, total penerimaan Rp 4,47 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), Rp 1,37 triliun (2025), serta Rp 61,91 miliar pada 2026. Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp 2,52 triliun.
Adapun pajak yang dipungut melalui SIPP menyumbang Rp 4,1 triliun, yang dihimpun dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), Rp 1,33 triliun (2024), dan Rp 1,25 triliun (2025). Rinciannya terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN Rp 3,76 triliun.
DJP menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta memperluas basis pemajakan sektor digital guna menjaga tren penerimaan tetap positif.
“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” imbuhnya. []
Komentar
Share12 Tweet7 Send Share Share2 Send
ADVERTISEMENT
Related Posts
Kisah Capt Tania hingga Capt Gini, Pilot Perempuan Pengawal Prabowo
ASPEK.ID, JAKARTA - Asisten Khusus Presiden Dirgayuza Setiawan mengungkap sosok pilot-pilot perempuan muda yang mengawal penerbangan Presiden Prabowo Subianto. Para...
PSI Benarkan Jokowi Akan Duduki Kursi Ketua Dewan Pembina
ASPEK.ID, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi sinyal kuat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bakal segera diumumkan...
Hakim PT Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Kasasi
ASPEK.ID, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM....
Load More




