Pemprov DKI Ikuti Kebijakan WFH Pemerintah Pusat
Arahan News - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) setelah Lebaran. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Awal Kejadian
Kebijakan WFH direncanakan sebagai langkah untuk menekan penggunaan energi di tengah lonjakan harga minyak dunia. Namun, hingga saat ini, keputusan final mengenai kebijakan tersebut belum ditentukan.
Perkembangan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa opsi WFH yang dibahas kemungkinan dilakukan sekali dalam seminggu. Rincian lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan ini masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Tito juga menambahkan bahwa hasil rapat sebelumnya akan dilaporkan kembali kepada Presiden sebelum diumumkan secara resmi.
Kondisi Terakhir
Pemerintah akan berkoordinasi dengan daerah untuk memastikan layanan publik tetap berjalan jika kebijakan WFH diberlakukan. Penerapan skema WFH bukanlah hal baru, mengingat sebelumnya telah diterapkan selama pandemi COVID-19.




