Pemkab Kukar Siap Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN untuk Hemat Energi
Arahan News - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan oleh pemerintah pusat mulai April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat energi dengan mengurangi mobilitas harian pegawai dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Awal Kejadian
Kebijakan WFH ini sedang disusun berdasarkan data konsumsi energi di berbagai sektor, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno. Ia menegaskan bahwa perumusan kebijakan ini mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
Perkembangan
Sunggono, Sekretaris Daerah Kukar, menyatakan bahwa Pemkab Kukar menunggu kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa arah kebijakan WFH belum final, terutama mengenai kewenangan pelaksanaan, apakah ditentukan secara nasional atau diserahkan kepada daerah. Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kukar telah melakukan pembahasan internal untuk menyiapkan berbagai opsi penerapan WFH agar dapat segera dijalankan setelah adanya arahan resmi dari pemerintah pusat. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penerapan WFH secara terbatas, seperti penjadwalan satu hari kerja dalam seminggu, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan pemerintah provinsi.
Kondisi Terakhir
Dari segi kesiapan, Pemkab Kukar memastikan tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan WFH. Infrastruktur dan sistem kerja dinilai mendukung, terutama bagi pegawai yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik. Sunggono menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terganggu oleh kebijakan WFH, di mana penerapan ini hanya berlaku bagi pegawai yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.




