Pemerintah Wajibkan E-Commerce Utamakan Produk Lokal
Arahan News - Pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk mengutamakan produk lokal dalam hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Awal Kejadian
Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat digitalisasi perdagangan serta melindungi dan meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Meskipun demikian, Permendag tersebut tidak mengatur teknologi atau algoritma yang digunakan oleh masing-masing platform.
Perkembangan
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, mengonfirmasi bahwa sistem pencarian dan rekomendasi produk harus menampilkan produk dalam negeri di urutan teratas. Setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diberikan keleluasaan untuk menentukan mekanisme teknis penerapan aturan sesuai karakteristik sistem mereka, selama memenuhi kewajiban dalam peraturan.
Kementerian Perdagangan, melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, akan mengawasi kepatuhan platform. Pengawasan mencakup klarifikasi dan informasi dari penyelenggara serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Kondisi Terakhir
Pemerintah menerapkan pendekatan pembinaan dan konsultasi untuk memberi waktu bagi platform dalam menyesuaikan sistem. Jika pelanggaran tetap terjadi, sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap. Selain mengutamakan produk lokal, Permendag juga memperkuat perlindungan konsumen dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan transparan mengenai barang atau jasa, serta memastikan legalitas pelaku usaha dan transparansi biaya.




