Pemerintah Kabupaten Penajam Perkuat Jaminan Kesehatan bagi Warga
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen memperkuat jaminan kesehatan bagi masyarakat di kabupaten setempat.
"Pelayanan kesehatan prioritas utama, karena termasuk pelayanan dasar yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor ketika ditanya mengenai akses pelayanan kesehatan di Penajam, Jumat.
Pemerintah kabupaten terus berupaya memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui peningkatan kepesertaan aktif serta optimalisasi layanan di seluruh fasilitas kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award pada 2026 dengan Kategori Madya, menunjukkan capaian kepesertaan sekitar 100,15 persen dan tingkat keaktifan peserta di kisaran 91,87 persen dari 203.661 jiwa.
Penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Penanaman Paser Utara menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program JKN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintah kabupaten terus menjaga dan meningkatkan cakupan serta kualitas layanan kesehatan agar seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.
"Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat juga ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten," tambahnya.
Dana pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan program penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBD kabupaten terus dianggarkan setiap tahun, APBD 2026, mengalokasikan Rp34 miliar.
Pada APBD 2023, dana yang disiapkan untuk program PBI kepesertaan BPJS Kesehatan Rp32 miliar, APBD 2024 sekitar Rp34 miliar, APBD 2025, sekitar Rp35,2 miliar.
Pemerintah kabupaten menanggung biaya berobat masyarakat, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Dipastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, karena kesehatan fondasi utama kesejahteraan, sehingga pelayanan harus sesuai standar yang telah ditetapkan," kata Mudyat Noor.




