Pakar Hukum Tolak Anggapan Selebriti sebagai Korban Prostitusi
Sumber Foto: detikNews
Hiburan

Pakar Hukum Tolak Anggapan Selebriti sebagai Korban Prostitusi

Jakarta -

Komnas Perempuan berpendapat selebritis dalam kasus-kasus prostitusi artis merupakan korban perdagangan orang. Yang terbaru, ada artis Vernita Syabilla yang terseret kasus prostitusi artis dan ditetapkan sebagai saksi. Namun, pakar hukum pidana tidak setuju bila seleb dalam prostitusi artis dikatakan sebagai korban.

"Jangan seolah-olah artis ini adalah korban," kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Komnas Perempuan: Seleb dalam Prostitusi Artis Adalah Korban

Dalam teori hukum pidana, ada istilah willen (kehendak) dan witten (menginsyafi/kesadaran). Hibnu mempertanyakan kembali perihal posisi para artis yang terlibat prostitusi. Sebagai manusia dewasa, si artis diasumsikannya berkehendak dan sadar akan kondisi prostitusi.

"Si artis ini dewasa, dia sadar akan apa yang akan terjadi. Kalau dia mengetahui, maka dalam teori hukum itu menjadi syarat objektif. Polisi harus berani menyatakan ini sebagai penyertaan," kata Hibnu.

Baca juga: Soal Prostitusi Artis, Ini Pasal-pasal yang Menjadi Senjata Aparat

Ada Pasal 55 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Bila pasal yang dikenakan untuk muncikari artis adalah Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO), maka artis yang dengan sadar ikut serta dalam pidana perdagangan orang bisa saja kena Pasal 55 KUHP.

Profesor Hibnu Nugroho (Andi Saputra/detikcom)

Tonton video 'Tarif Prostitusi Vernita Syabilla Rp 30 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

Selain itu, bisa pula si artis menjadi korban yang turut berpartisipasi lantaran si artis sadar dan menghendaki perdagangan orang.

"Tidak pas kalau si artis ini hanya berstatus sebagai saksi. menurut saya ini kurang mendidik," kata Hibnu.

Baca juga: Tarif Vernita Syabilla Rp 30 Juta, Muncikari Dapat Rp 10 Juta

Selain itu, Hibnu berpendapat, pemesan prostitusi artis perlu dipidana bila cukup bukti.

Sudah ada sederet selebritis yang mengalami isu prostitusi artis. Sebut saja Amel Alvi, Anggita Sari, Nikita Mirzani, Hesti Klepek Klepek, Vanessa Angel, Hana Hanifah, hingga Vernita Syabilla.

Baca juga: Pengacara: Vernita Syabilla Korban, Hari Ini Pulang

Semua selebritis yang pernah berurusan dengan kasus prostitusi artis berakhir bebas, kecuali Vanessa Angel. Bahkan Vanessa juga tidak dijerat dengan pidana prostitusi karena memang tidak ada pasal prostitusi. Vanessa kena pidana dari pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemesan prostitusi artis dalam kasus-kasus yang berbeda juga tidak terjerat pidana.

Halaman 2 dari 2

(dnu/imk)

prostitusi artis vernita syabilla vanessa angel hana hanifah amel alvi hesti klepek klepek nikita mirzani hukum pidana kuhp prostitusi tindak pidana perdagangan orang tppo human trafficking uu ite perempuan