Menteri Pertahanan Israel Menegaskan Kebijakan Penolakan Terhadap Negara Palestina
Israel baru-baru ini mengumumkan serangkaian langkah baru untuk memperkuat kendali atas wilayah Tepi Barat, yang telah memicu reaksi keras dari berbagai negara dan organisasi internasional. Pada hari Minggu, 8 Februari 2026, Kabinet Keamanan Israel menyetujui kebijakan yang bertujuan mencegah terbentuknya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyampaikan bahwa, "Kami akan terus membunuh gagasan negara Palestina," dalam pernyataan yang juga melibatkan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah Israel untuk mempertahankan kontrol atas wilayah yang saat ini berada di bawah administrasi Otoritas Palestina.
Kecaman Global atas Kebijakan Israel
Langkah-langkah yang diambil oleh Israel untuk memperkuat kendali di Tepi Barat telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Uni Eropa menganggap tindakan tersebut sebagai "langkah lain ke arah yang salah" dan mempertimbangkan sanksi, termasuk kemungkinan penangguhan sebagian perjanjian perdagangan dengan Israel.
Di tingkat internasional, kecaman juga datang dari sekelompok negara Arab dan Islam, termasuk Arab Saudi, Yordania, Qatar, Uni Emirat Arab, Turkiye, Pakistan, dan Indonesia. Mereka mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keputusan Israel dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat memperparah kekerasan dan mengancam stabilitas regional.
Pemerintah Inggris juga mengkritik kebijakan Israel, menegaskan bahwa setiap usaha untuk mengubah susunan geografi atau demografis Palestina adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan melanggar hukum internasional. Inggris menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan tersebut.
Australia turut menyuarakan penolakan terhadap keputusan Kabinet Keamanan Israel, dengan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia menegaskan bahwa pemukiman ilegal merupakan hambatan bagi perdamaian dan stabilitas.
Selain itu, pernyataan dari kantor Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, juga menunjukkan penolakan terhadap langkah-langkah baru Israel, menekankan bahwa stabilitas Tepi Barat penting untuk keamanan Israel dan proses perdamaian di kawasan.
Detail Langkah Kebijakan Israel
Langkah-langkah baru yang disetujui oleh Kabinet Keamanan Israel mencakup pencabutan undang-undang era Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada orang Yahudi di Tepi Barat, serta pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah. Hal ini diperkirakan akan membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme pendaftaran dan pembelian tanah di wilayah tersebut.
Pembukaan catatan tanah memungkinkan pembeli Israel untuk menghubungi pemilik tanah secara langsung, sehingga mempermudah pembelian tanah dan perluasan pemukiman. Selain itu, kabinet juga menghapus persyaratan "izin transaksi" untuk penyelesaian pembelian tanah dan mengurangi pengawasan profesional oleh Administrasi Sipil.
Lebih lanjut, keputusan ini memperluas pengawasan dan kewenangan penegakan hukum Israel ke wilayah yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, yang menurut Kesepakatan Oslo 1993 berada di bawah kendali Palestina. Hal ini dapat memicu pembongkaran dan penyitaan properti warga Palestina di wilayah yang dikelola oleh Otoritas Palestina.
Keputusan tersebut juga memengaruhi pengaturan di Hebron, di mana kewenangan perencanaan dan pembangunan di Masjid Ibrahimi dan sekitarnya dialihkan kepada badan perencanaan Administrasi Sipil Israel, yang bertentangan dengan Protokol Hebron 1997 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).




