Menkomdigi: Aturan PP Tunas Dukung Perlindungan Anak Tanpa Hambat Inovasi Digital
Arahan News - Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia (RI) Meutya Hafid mengeklaim aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) tak bakal menghambat inovasi dan ekonomi digital.
Hal ini menanggapi pernyataan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto pada konferensi pers daring, Jumat (27/2/2026) yang menyatakan aturan pelaksana dari beleid tersebut berpotensi akan memperlambat inovasi yang ada serta pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.
“Kalau dihitung potensi ekonomi yang hilang, ya yang kita atur kan bagaimana ini aman untuk anak-anak,” kata Meutya kepada awak media di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Menurut dia, apabila aturan turunan PP Tunas bakal memiliki dampak tersebut, pihaknya akan tetap mengutamakan perlindungan anak-anak di Indonesia. Meutya pun mengeklaim belum ada catatan terkait dampak ekonomi signifikan terhadap larangan penggunaan media sosial atau medsos bagi anak di bawah umur. Berbeda dengan negara luar seperti Australia yang sudah resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan medsos.
“Enggak ada inovasi dan enggak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi kalau dia terdampak kepada perlindungan anak, ya itu udah kita tidak hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya.
Baca Juga
Menkomdigi: Kita Punya PR Membuat Badan Pengawas Data Pribadi
Menkomdigi Bantah Isu Tukar 280 Juta Data Penduduk RI ke AS
Maman Sebut UMKM Lamban Naik Kelas Gegara Banjir Impor Ilegal
Next article →




