Mantan Kepala Sekolah SD Waelata Diduga Terlibat Penyimpangan Anggaran BOSP Ratusan Juta
Sumber Foto: Mapikor-News.com
Nasional

Mantan Kepala Sekolah SD Waelata Diduga Terlibat Penyimpangan Anggaran BOSP Ratusan Juta

Arahan News - Pulau Buru-Maluku | mapikornews.com — Realisasi belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024 di SD Negeri 3 Waelata diduga bermasalah. Mantan Kepala Sekolah, Susanti, disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dana BOSP SD Negeri 3 Waelata tahun 2024 direalisasikan melalui dua tahap pencairan, meliputi pendapatan BOSP, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja tahap I dan II, ditemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaannya

Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buru berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Buru Nomor 841.5x/12/ITKAB/II/2025 tertanggal 7 Februari 2025 tentang Pemeriksaan Reguler Dana BOSP dan Dana PIP Tahun Anggaran 2024. Hasilnya tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700.X06/ITKAB/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut terungkap bahwa sejumlah bukti pertanggungjawaban pada beberapa kegiatan diduga tidak sesuai fakta atau bersifat fiktif. Belanja yang dipersoalkan meliputi belanja barang, belanja jasa, honorarium narasumber, hingga belanja makan minum.

Sementara data yang di himpun media ini dari hasil pemeriksaan dokumen realisasi tahap II serta pemeriksaan fisik pada 3 Maret 2025, ditemukan ketidaksesuaian lain. Salah satunya terkait tagihan listrik selama enam bulan yang dilaporkan dalam bentuk pembelian pulsa listrik. Padahal, berdasarkan hasil pengecekan meteran, sistem kelistrikan sekolah menggunakan skema pascabayar, sehingga klaim pembelian pulsa dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil.

Temuan lain menyangkut belanja modal berupa peralatan dan mesin yang tidak ditemukan secara fisik saat pemeriksaan. Barang-barang tersebut antara lain mesin printer, dispenser, dan kipas angin.

Sumber media ini juga menyebutkan, hasil konfirmasi dengan Kepala Sekolah tahun 2024 mengakui bahwa sebagian bukti belanja yang diajukan bukan merupakan bukti riil.

Selain itu, sejumlah nota belanja, kuitansi, dan dokumen perjalanan dinas diketahui ditulis ulang oleh pihak luar sekolah yang membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Atas berbagai temuan tersebut, pemeriksa menyatakan tidak dapat meyakini kebenaran dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan, dengan nilai pertanggungjawaban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini memantik perhatian publik di Kabupaten Buru. Aparat penegak hukum pun didesak untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan Dana BOSP di SD Negeri 3 Waelata. (NB)