Kritik Terhadap Kebijakan WFH ASN di Jawa Timur
Arahan News - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Saifudin Zuhri, mengkritik kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur setiap hari Rabu. Ia mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk mencabut dan merevisi kebijakan tersebut, yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan nasional.
Awal Kejadian
Kebijakan WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN, yang berlaku mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026. Penetapan hari Rabu untuk WFH dianggap Fudin tidak memiliki dasar yang kuat, terutama terkait dengan tujuan efisiensi energi dan pengurangan mobilitas.
Perkembangan
Fudin menegaskan bahwa perbedaan hari pelaksanaan WFH antara pusat dan daerah menunjukkan kurangnya harmonisasi kebijakan. Ia menilai bahwa jika pemerintah pusat menetapkan WFH pada hari Jumat, maka daerah juga seharusnya mengikuti aturan tersebut. Menurutnya, WFH pada hari Rabu justru dapat mengganggu ritme kerja birokrasi, karena berada di tengah siklus kerja dengan intensitas aktivitas yang tinggi.
Kondisi Terakhir
Fudin meminta agar Surat Edaran tersebut dicabut dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga konsistensi dan memastikan tujuan efisiensi tercapai. Ia juga menyoroti potensi terganggunya pelayanan publik akibat kebijakan ini, di mana layanan esensial tetap harus berjalan dengan skema Work From Office (WFO). Hal ini menunjukkan desain kebijakan yang tidak solid dan berisiko menciptakan inefisiensi baru.




