KPK Perpanjang Larangan Bepergian Yaqut dan Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Haji
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan masa pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026.
“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026), seperti dilansir Kompas.com
Menurut dia, perpanjangan itu diperlukan karena proses penyidikan masih berlangsung. Dalam perkara yang sama, KPK tidak memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Budi menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.




