Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam dan Suami Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana BOS
Sumber Foto: VIVA Medan
Nasional

Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam dan Suami Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Nias Selatan, VIVA Medan –Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, senilai Rp 1,4 miliar.

Keempat tersangka itu, masing-masing berinisial BNW selaku Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. saat beraksi BNW dibantu suaminya YZ, bendahara SMK 1 Teluk Dalam, HND dan pemeriksa barang pengadaan inisial SH.

"Perkara (4 tersangka) dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, mulai bulan September 2023 sampai dengan bulan Juni 2025," jelas Kepala Seksi Intelijen Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Februari 2026.

Alex menjelaskan bahwa dalam kasus ini, BNW berperan sebagai Kepsek dan penanggung jawab dana BOS. Namun, yang uniknya dalam kasus ini. BNW diduga mengarahkan kebijakan pengadaan barang barang sekolah ke toko milik suaminya YZ, yang bernama Delta Matius.

"Tindakan ini, merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," Kata Alex.

Selanjutnya, HND selaku bendahara sekolah, peranannya bukan sekadar menjalankan perintah, BNW. Tapi, secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun mengetahui bahwa dokumen pendukung dari toko milik UD. Delta Matius tidak sah.

"Bendahara sekolah berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah transaksi tersebut legal dan sesuai prosedur," sebut Alex.

Kemudian pelaku SH, selaku pemeriksa barang yang seharusnya bertugas memverifikasi fisik barang, diduga sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa mengecek di lapangan, sehingga skema pengadaan barang fiktif BNW dapat lolos dari pengawasan internal sekolah.

Kemudian, YZ suami dari BNW berperan bekerja sama dengan istrinya BNW melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah.

"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.433.630.374,00," ucap Alex.