Kepala Desa dan Empat Perangkat Desa Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara di Subang
SUBANG, JAWA BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan lima perangkat Desa Cibogo, termasuk kepala desa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait penjualan tanah negara seluas 1,5 hektar kepada perusahaan asal Vietnam, PT Vinfast Automobile Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada tahun 2025, di mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi dan 3 ahli. Berdasarkan dua alat bukti, pihak kejaksaan menetapkan kelima tersangka.
Kronologi Kasus Penjualan Tanah
Kasus ini berawal pada tahun 2024 ketika PT Vinfast berencana membangun pabrik di wilayah Cibogo. Namun, perusahaan tidak dapat membeli tanah tersebut yang berstatus sebagai fasilitas umum dan saluran pertanian. Meskipun demikian, para tersangka diduga memanipulasi status lahan agar bisa dijual kepada investor.
Menurut Noordien, para tersangka secara bersama-sama menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi tersebut kepada PT Vinfast Automobile Indonesia.
Identitas Tersangka dan Kerugian Negara
Kelima tersangka yang kini dijuluki sebagai mafia tanah adalah:
- Kades Cibogo berinisial AN
- Ketua BPD Cibogo berinisial TA
- Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun berinisial S
- Anggota BPD merangkap bendahara tanah aset desa berinisial US
- Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kasi Pemerintahan Desa Cibogo berinisial IK
Hasil perhitungan audit menunjukkan bahwa tindakan kelima tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.492.640.000. Uang hasil penjualan lahan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Ancaman Hukum dan Tindakan Kejaksaan
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Lapas kelas II A Subang selama 20 hari ke depan.
Kejari Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah, terutama yang menghambat proses investasi di kawasan Rebana, yang memiliki total nilai investasi sekitar Rp 18 triliun. Pihak kejaksaan menekankan tidak akan menoleransi penjualan aset negara demi keuntungan pribadi.




