Kementerian Ekraf Tegaskan Akuntabilitas Keuangan sebagai Fondasi Ekonomi Kreatif Indonesia
Arahan News - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menekankan komitmen Kementerian Ekraf dalam meningkatkan tata kelola keuangan untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025 di Jakarta pada 15 Juli 2026.
Awal Kejadian
Dalam rapat tersebut, Teuku Riefky menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disajikan bukan hanya bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai manifestasi komitmen kementerian dalam menindaklanjuti masukan dari Komisi VII DPR RI. Ini merupakan pertama kalinya Laporan Keuangan disajikan oleh Kementerian Ekraf sebagai entitas pelaporan yang mandiri.
Perkembangan
Menteri Ekraf mengungkapkan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun pertama kementerian ini berdiri. Selain itu, Kementerian Ekraf berhasil menyelesaikan 91,1 persen dari rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Teuku Riefky menekankan bahwa akuntabilitas yang kuat menjadi modal penting dalam mengimplementasikan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045.
Kondisi Terakhir
Menyangkut tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dari periode 2016-2024, Kementerian Ekraf telah menyelesaikan 91,1 persen rekomendasi, dengan sisanya dalam tahap penyelesaian. Laporan hasil pemeriksaan spesifik atas Laporan Keuangan Kementerian Ekraf Tahun Anggaran 2025 akan diserahkan secara resmi oleh BPK RI pada 16 Juli 2026. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi kinerja Kementerian Ekraf dalam pengelolaan anggaran dan menyatakan dukungan untuk mempertahankan opini WTP serta mengoptimalkan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai pilar pertumbuhan ekonomi.




