Kemenperin Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Lindungi Industri Garmen Dalam Negeri
Sumber Foto: Kumparan
Nasional

Kemenperin Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Lindungi Industri Garmen Dalam Negeri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal pedagang thrifting atau pakaian bekas yang menyatakan ingin dilegalkan dan siap membayar pajak. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan larangan thrifting impor demi melindungi industri dalam negeri.

Yang dilarang adalah masuknya produk thrifting impor ke pasar domestik. Produk thrifting impor dinilai merugikan industri lokal," tutur Febri kepada kumparan, Kamis (20/11).

Aturan pelarangan impor pakaian bekas diterapkan juga untuk melindungi para pekerja industri di dalam negeri, khusutnya tekstil dan produk tekstil (TPT). Menurut Febri, masuknya produk thrifting impor ke pasar domestik dapat menekan permintaan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) utamanya industri garmen dalam negeri. Kondisi tersebut berpotensi memicu gelombang PHK di sektor garmen.

“Jadi, pelarangan produk thrifting masuk ke pasar domestik berarti melindungi industri garmen dalam negeri serta pekerja yang bekerja pada industri tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengatakan para pedagang sebenarnya berharap agar barang-barang thrifting dapat dilegalkan karena mereka ingin membayar pajak.

Dia mempertanyakan mengapa negara lain bisa melegalkan thrifting, sementara di Indonesia tidak. Padahal, kata Rifai, sekitar 7,5 juta orang bergantung pada usaha tersebut.

“Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).