Kemenkeu Perkirakan PFII Dapat Menarik Investasi Asing Hingga Rp500 Triliun
Sumber Foto: CNN Indonesia
Ekonomi

Kemenkeu Perkirakan PFII Dapat Menarik Investasi Asing Hingga Rp500 Triliun

Arahan News - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memiliki potensi untuk menarik investasi asing mencapai Rp500 triliun.

Awal Kejadian

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, menyampaikan estimasi tersebut berdasarkan perhitungan moderat. Ia mencatat bahwa angka tersebut dapat berubah tergantung pada daya saing PFII dengan pusat keuangan internasional lainnya, termasuk Singapura.

Perkembangan

Herman menjelaskan bahwa potensi investasi diharapkan datang dari investor asing yang akan membuka cabang usaha atau mendirikan perusahaan di kawasan PFII. Ia menekankan bahwa saat ini ada batasan kepemilikan asing yang harus diperhatikan bagi investor yang ingin masuk ke Indonesia.

Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa modal awal untuk PFII tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema pendanaan masih dapat berubah dalam pembahasan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dapat diselesaikan dan disahkan sebelum 22 Juli 2026.

Kondisi Terakhir

RUU PFII telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usulan pemerintah. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa parlemen dan pemerintah memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyelesaikan RUU tersebut. Pembahasan diharapkan intensif dan mencakup berbagai tahapan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi.