Industri Tekstil Nasional Tertekan oleh Impor Baju Bekas Ilegal
JAKARTA, KOMPAS. TV - Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, mengatakan praktik impor baju bekas ilegal telah memukul keras industri tekstil nasional.
Ia menyebut, dalam empat tahun terakhir, terutama pascapandemi, utilisasi industri tekstil turun drastis.
“Sebelum 2022 sekitar 75 persen, sekarang tinggal 45 persen. Artinya, produksi turun hampir separuh,” kata Redma dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (27/10).
Penurunan produksi itu berdampak langsung pada berkurangnya penggunaan bahan baku dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski demikian, ia menegaskan industri dalam negeri siap memenuhi kebutuhan pasar apabila pelarangan impor pakaian bekas kembali ditegakkan.
“Kalau hari ini pun pelarangan diterapkan, suplai dari industri dalam negeri bisa langsung menggantikan. Kapasitas produksi garmen kita besar, sekitar 2 juta ton per tahun—lebih dari cukup untuk kebutuhan domestik, bahkan bisa ekspor,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengakui harga pakaian produksi dalam negeri memang tidak bisa bersaing dengan produk thrifting. Banyak faktor penyebabnya, mulai dari upah tenaga kerja hingga tarif pajak.
“Harga pakaian bekas itu nol di negara asalnya—barang buangan. Yang dibayar hanya ongkos logistik dan keuntungan pengepul. Sementara produsen dalam negeri harus bayar tenaga kerja, listrik, pajak, dan biaya lainnya. Jadi ini bukan soal harga, tapi soal fairness,” terangnya.
“Biaya tenaga kerja dan energi kita lebih murah dibanding China atau Vietnam. Yang agak mahal hanya bunga bank. Jadi masalahnya bukan di daya saing, tapi di persaingan yang tidak adil,” katanya lagi.
Ia pun berharap pemerintah konsisten menegakkan aturan pelarangan impor pakaian bekas agar industri tekstil nasional kembali bergairah.




