Indonesia Siap Lanjutkan Pembicaraan Usai Pengumuman Tarif Baru AS
Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi

Indonesia Siap Lanjutkan Pembicaraan Usai Pengumuman Tarif Baru AS

PEMERINTAH Indonesia masih menunggu pembicaraan lanjutan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif baru, yakni 10 persen bagi impor asal semua negara. Sebelumnya, Trump sudah mengenakan tarif resiprokal ke sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang mendapat tarif 19 persen.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, utamanya terkait kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ucap Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto, lewat keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Pengumuman penurunan tarif menjadi 10 persen hanya berselang sehari dari penandatanganan perjanjian dagang resiprokal alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Trump. Kedua kepala negara menandatangani dokumen ART pada 19 Februari 2026 waktu AS.

Haryo menyatakan bahwa kelanjutan ART ini tergantung pada keputusan kedua belah pihak. Dokumen ini belum berlaku efektif karena masih harus melewati tahapan ratifikasi, baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil, dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depan,” ujar Haryo.

Mengutip CBS News, Trump menandatangani sebuah perjanjian pada Jumat malam yang akan menetapkan tarif sementara 10 persen pada sebagian besar impor barang asing ke AS. Penggantian aturan tarif ini dilakukan beberapa jam setelah Mahkamah Agung membatalkan rangkaian tarif global yang dikenakan Trump sebelumnya.

"Merupakan Kehormatan Besar bagi saya karena baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, Tarif Global 10 persen untuk semua negara, yang akan berlaku efektif hampir segera," tulis Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social.

Langkah ini diambil saat Trump berupaya keras untuk menghidupkan kembali rezim tarif tinggi global dan berbagai perjanjian dagang yang menjadi bagian inti dari agenda ekonominya. Sebagian besar tarifnya sebelumnya bergantung pada undang-undang yang disebut International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang pada hari Jumat diputuskan oleh Mahkamah Agung tidak dapat digunakan untuk menetapkan tarif.

Tarif baru ini akan mulai berlaku pada Selasa pagi dan akan tetap diterapkan sementara atau selama 150 hari. Beberapa barang asing dikecualikan dari bea masuk 10 persen tersebut, termasuk impor makanan tertentu, mineral kritis, barang elektronik, dan mobil.