Indonesia Fokus Legalisasi Kesepakatan Dagang Pasca Pembatalan Tarif Trump
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menegaskan Indonesia akan tetap fokus dalam melakukan legalisasi dan menyusun aturan turunan dari hasil kesepakatan dagang timbal balik atau agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut diungkapkan merespons keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan legalisasi dan penyusunan aturan turunan dari ART dilakukan agar keputusan yang sudah dirundingkan dapat segera dieksekusi.
“Saat ini kami tetap fokus untuk kebutuhan legalisasi dan aturan-aturan turunan dari ART agar keputusan yang sudah melalui perundingan panjang dapat segera memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat Indonesia,” kata Haryo kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (21/2/2026).
Lebih lanjut, Haryo menegaskan Kemenko Perekonomian selalu memonitor segala kondisi yang terjadi di AS terkait kebijakan tarif, termasuk keputusan MA AS yang membatalkan pengenaan tarif resiprokal ke berbagai negara itu.
Baca Juga
Prabowo Saksikan MoU Rp600 T RI–AS Perkuat Kemitraan
Efek Tarif Trump Batal: Saham AS Rebound, Obligasi & Dolar Loyo
Kesepakatan Tarif RI-AS: Impor Meroket, Neraca Dagang Was-was
Next article →




