IHSG Fluktuatif Setelah Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Arahan News - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami fluktuasi tajam pada perdagangan Selasa, 31 Maret 2026, seiring dengan pengumuman kebijakan pemerintah yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar.
Awal Kejadian
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan yang bertujuan untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi. Kebijakan ini menetapkan bahwa mulai 1 April 2026, setiap kendaraan bermotor, baik perseorangan maupun umum, hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari untuk jenis BBM tertentu.
Perkembangan
Aturan ini mencakup pembatasan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Badan Usaha penugasan, dalam hal ini PT Pertamina (Persero), diwajibkan untuk mengontrol penyaluran BBM tersebut. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Kondisi Terakhir
Selain itu, pemerintah juga merencanakan paket kebijakan untuk mengatasi dampak dinamika global terhadap ekonomi domestik, termasuk kebijakan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian anggaran, dan implementasi mandatori biodiesel B50. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang menyatakan bahwa konferensi pers akan dilaksanakan untuk menjelaskan kebijakan ini kepada publik. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah yang berimbas pada harga minyak dunia dan kondisi anggaran negara.




