Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan WFH ASN
Arahan News - Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan setiap Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jawa Timur mendapatkan kritik dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim. Dewan mendesak Gubernur Jatim untuk melakukan evaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi kontraproduktif dan tidak sejalan dengan kebijakan nasional.
Awal Kejadian
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menyatakan bahwa kebijakan WFH tersebut belum didukung oleh kajian komprehensif. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan pola mobilitas ASN dan efektivitas penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam penerapan kebijakan ini.
Perkembangan
Yordan mengungkapkan bahwa jika tujuan dari kebijakan ini adalah efisiensi BBM, maka seharusnya ditentukan pada waktu di mana puncak mobilitas terjadi, yaitu di awal atau akhir pekan kerja, seperti pada hari Senin atau Jumat, bukan pada hari Rabu. Menurutnya, penempatan WFH pada hari Rabu dapat mengganggu ritme kerja birokrasi dan kontinuitas pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa pembagian waktu kerja yang tidak konsisten dapat menyebabkan koordinasi yang terhambat.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai ketidaksinkronan dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota, yang dapat mengganggu koordinasi, terutama saat agenda penting dilaksanakan pada hari Rabu. Yordan menyoroti dampak ekonomi yang mungkin timbul, termasuk pengaruh negatif terhadap sektor transportasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar perkantoran.
Dalam kritiknya, Yordan juga menilai alasan penghindaran long weekend sebagai dasar kebijakan tidak tepat. Ia berpendapat bahwa pengawasan ASN dapat dilakukan melalui teknologi, seperti sistem pelaporan berbasis geotagging, tanpa perlu melaksanakan WFH pada hari Rabu.
Kondisi Terakhir
DPRD Jatim mendesak Pemprov untuk mengevaluasi kebijakan WFH secara komprehensif dengan memperhatikan data mobilitas dan konsumsi energi, serta diselaraskan dengan kebijakan nasional. Yordan menegaskan bahwa meskipun DPRD tidak menolak WFH, kebijakan harus efektif dan tidak kontraproduktif, dengan didasarkan pada kajian yang kuat dan sinkron dengan kebijakan pusat.




