Dewan Pers Siapkan Dana Jurnalisme, Publik Dapat Berpartisipasi dalam Penentuan Arah Kebijakan
Arahan News - Dewan Pers tengah menyusun Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme, yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem pers nasional, terutama bagi media siber rintisan yang menghadapi tantangan ekonomi digital. Namun, terdapat kekhawatiran terkait potensi intervensi terhadap independensi pers.
Awal Kejadian
Rancangan Dana Jurnalisme ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi industri media yang semakin tertekan. Konsep yang diajukan meliputi penyediaan dana untuk perusahaan media dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi hukum yang kuat. Dewan Pers menegaskan bahwa mereka tidak akan mengelola dana tersebut secara langsung, melainkan berperan sebagai fasilitator. Pengelolaan dana akan diserahkan kepada lembaga profesional, seperti yayasan yang dibentuk oleh konstituen pers.
Perkembangan
Skema ini membawa harapan bagi media untuk mengurangi ketergantungan pada iklan dan kepentingan tertentu. Dana Jurnalisme diharapkan dapat menopang keberlangsungan bisnis pers, memperkuat infrastruktur, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik. Namun, seruan untuk tetap waspada muncul, terutama terkait dengan netralitas dana dan pengawasan dalam distribusinya.
Kondisi Terakhir
Serikat Media Siber Indonesia menyatakan dukungan terhadap gagasan ini, tetapi menekankan pentingnya kajian akademik dan hukum yang matang dalam penyusunan regulasi. Publik juga diajak berpartisipasi dalam proses ini melalui mekanisme uji publik hingga 30 Maret 2026, memberikan kesempatan kepada masyarakat, akademisi, dan praktisi media untuk menyampaikan pandangan terhadap draft regulasi. Kesempatan ini diharapkan dapat berkontribusi pada masa depan kebebasan pers di Indonesia.




