CORE Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang dengan AS
Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi

CORE Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang dengan AS

CENTER on Reform on Economics (CORE) Indonesia mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang hasil kesepakatan dagang Amerika Serikat dan Indonesia. Menurut CORE, kesepakatan dagang yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump merupakan pola baru eksploitasi ekonomi.

CORE memberikan lima catatan terhadap hasil kesepakatan AS-Indonesia. Pertama, apa yang didapat Indonesia sangat tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar. Sebab meski Indonesia memperoleh tarif 19 persen, banyak negara lain memperoleh tarif lebh rendah. “Di sisi lain, Indonesia harus membayar komitmen komersial US$ 33 miliar, berinvestasi di AS, serta menanggung pasal komitmen spesifik yang mencakup reformasi regulasi menyeluruh dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan,” tulis CORE dalam siaran pers pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kedua, CORE menilai pengaturan ulang kebijakan non-tarif seperti inspeksi dan sertifikasi telah menggerus peran negara untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri. Ketiga, AS dinilai mengedepankan kepentingan nasionalnya dengan menghapus dan menekan kepentingan nasional negara lain.

Keempat, ekspor Indonesia berpotensi tidak akan mendapat banyak keuntungan, sebaliknya potensi kenaikan impor barang dan jasa akan semakin tinggi. Kelima, CORE menilai kesepakatan ini membuat hilirasi terancam dan petani semakin terjepit.

“Mengacu pada catatan di atas, kami merekomendasikan kepada pemerintah dan tim negosiator untuk segera mengajukan peninjauan ulang hasil kesepakatan tarif. Poin amandemen perlu difokuskan pada aspek kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, komitmen komersial, dan serangkaian kewajiban lain yang khusus memuluskan kepentingan nasional AS,” ucap CORE. CORE mengatakan fokus utama tim negosiator harus diarahkan untuk melindungi konsumen dan produsen di dalam negeri.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal alias Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat pagi, 20 Februari 2026, waktu Indonesia. Penandatanganan ini sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen.

Pertemuan bilateral kedua kepala negara berjalan sekitar 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace. “Hari ini, tadi pagi Bapak Presiden langsung menandatangani kerjsama Agreement of Reciprocal Trade yang diberi judul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump,” ucap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring.