Yusril Tegaskan Pertukaran Napi dengan Yaman Harus Patuhi Hukum
Sumber Foto: periskop.id
Hukum

Yusril Tegaskan Pertukaran Napi dengan Yaman Harus Patuhi Hukum

Arahan News - Indonesia terbuka membahas pertukaran narapidana dengan Yaman, namun tetap mengikuti hukum berlaku. Pertemuan juga membahas isu pengungsi, evakuasi WNI, dan penguatan kerja sama bilateral.

0 261

Jadi, Intinya Apa Sih?

Yusril tegaskan pertukaran narapidana harus sesuai aturan hukum Indonesia.

Indonesia belum punya undang-undang pemindahan narapidana, butuh kesepakatan bilateral.

Dubes Yaman ajak perkuat hubungan dan berharap mekanisme hukum yang efektif.

Ringkasan ini dihasilkan oleh AI dan telah diverifikasi oleh redaksi

Ukuran Font: 16px

periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk membahas kemungkinan pertukaran narapidana dengan Yaman. Namun, ia menekankan seluruh mekanisme tersebut wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, di Jakarta, Jumat (27/2). Keduanya membahas penguatan kerja sama bilateral, termasuk isu transfer of sentenced persons (TSP).

“Kami meminta agar permohonan resmi dapat disampaikan melalui Menteri Kehakiman atau otoritas terkait di Yaman. Secara prinsip dapat dibahas, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana karena rancangannya masih diproses di DPR. Sebagai solusi sementara, mekanisme yang memungkinkan adalah melalui kesepakatan bilateral per kasus.

BACA JUGA

Yusril Klarifikasi Tuntutan BEM SI: Program MBG Dihentikan Total atau Diperbaiki?

18 Jun 2026

Menurut pemeriksaan awal, terdapat tiga narapidana berkewarganegaraan Yaman di Indonesia, sementara di Yaman terdapat satu WNI yang ditahan terkait kasus perdagangan. Dubes Salem sendiri menyampaikan bahwa ada lima warga Yaman yang sedang diproses hukum di Indonesia dan dilaporkan berperilaku baik.

Selain isu pidana, Yusril turut mengapresiasi dukungan Yaman dalam evakuasi WNI serta melaporkan kondisi 7.000 WNI di sana.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait WNI yang sempat mengalami kesulitan untuk keluar dari Yaman, dan alhamdulillah telah tertangani dengan baik,” ungkap Yusril.

BACA JUGA

Soroti Putusan 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus, Yusril: Aparat Jangan Cederai Kepercayaan Publik

10 Jun 2026

Pertemuan tersebut juga membahas nasib 533 warga Yaman yang berstatus pengungsi di Indonesia. Yusril menegaskan posisi Indonesia yang bukan merupakan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951.

“Secara geografis Indonesia memiliki posisi strategis dan keterbatasan sumber daya, sehingga kebijakan kita adalah memberikan penampungan sementara atas dasar kemanusiaan sambil menunggu solusi jangka panjang,” jelas Yusril.

Sementara itu, Dubes Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh mengingatkan bahwa hubungan kedua negara memiliki akar sejarah sejak abad ke-7 Hijriah, yang melahirkan tokoh besar seperti Abdurrahman Wahid, Ali Alatas, hingga Alwi Shihab.

“Indonesia adalah negara kedua bagi kami. Hubungan ini adalah hubungan sejarah dan kekeluargaan yang harus terus diperkuat,” ujar Dubes Salem.

Dubes Salem berharap terdapat mekanisme yang memungkinkan para warga negaranya untuk menjalani sisa hukuman di tanah airnya melalui skema pertukaran narapidana atau kerja sama hukum lainnya.

Selain isu hukum dan kemanusiaan, kedua pihak juga membahas rencana aktivasi kembali komite bersama Indonesia–Yaman serta penguatan konsultasi politik antar kementerian luar negeri. Ia menyampaikan harapan agar sejumlah kesepakatan kerja sama, termasuk yang telah ditandatangani sebelumnya, dapat diimplementasikan lebih optimal.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen kedua pihak untuk melanjutkan komunikasi teknis melalui jalur diplomatik dan kementerian terkait, khususnya dalam pembahasan pertukaran narapidana dan isu-isu bilateral lainnya.

Rachel Farahdiba R

Rachel Farahdiba R meliput dan menulis berita untuk Periskop.id.

Add as a preferred

source on Google

Ikuti Kami:

WhatsApp Google News

Yusril Ihza Mahendra menko kumham imipas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) narapidana

Bagikan:

Sebelumnya

KPK Duga Korupsi Suap di DJBC Dilakukan Berjenjang

Selanjutnya

Harga Emas 28 Februari 2026: Antam Lanjut Naik, Galeri24 Stagnan, UBS Gold Tunjukkan Penurunan

Berita Terkait

Yusril Klarifikasi Tuntutan BEM SI: Program MBG Dihentikan Total atau Diperbaiki?

Soroti Putusan 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus, Yusril: Aparat Jangan Cederai Kepercayaan Publik

Yusril Sebut Pemecatan 2 TNI Jadi Pesan Tegas Tolak Kekerasan Aparat

Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Tidak Ada Jabatan Kebal Hukum

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar

Komentar