Workshop Bersama NGO: Seruan Doli Kurnia untuk UU Iklim
Jakarta – Bencana banjir bandang yang melanda Sumatera dan merenggut lebih dari 1000 jiwa menjadi pengingat bagi semua pihak tentang urgensi pembentukan regulasi yang spesifik untuk menangani dampak perubahan iklim. Dalam konteks ini, Indonesian Parliamentary Center (IPC) menggelar workshop pada 23 Februari 2026 di Jakarta Pusat, melibatkan koalisi organisasi non-pemerintah (NGO) yang peduli terhadap isu lingkungan.
Meski Indonesia telah memiliki UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kebutuhan akan undang-undang baru yang secara khusus membahas perubahan iklim semakin mendesak. Hal ini sejalan dengan ancaman nyata dari perubahan iklim yang sudah dirasakan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pembentukan UU tentang perubahan iklim adalah keharusan. Ia mengungkapkan bahwa isu ini bukanlah hal baru, melainkan telah menjadi perhatian sejak lebih dari satu dekade lalu. Doli mengingatkan bahwa saat ia memimpin KNPI antara 2008-2011, ia sudah aktif terlibat dalam jaringan regional dan internasional untuk mendorong perhatian terhadap isu ini. "Isu perubahan iklim bukan hal baru bagi kami. Sejak saya memimpin KNPI, kami bahkan terlibat aktif dengan jaringan di regional dan internasional untuk mendesak para pemimpin kawasan memperhatikan isu ini," ujarnya.
Workshop ini dihadiri oleh berbagai narasumber dari pemerintah dan DPR, serta dihadiri oleh puluhan organisasi lingkungan seperti WALHI, Greenpeace Indonesia, WWF Indonesia, dan AMAN. Dalam diskusi yang berlangsung, Doli menegaskan pentingnya masukan dari aliansi NGO untuk merumuskan draft UU yang lebih komprehensif. "Saya mempersilakan kepada teman-teman aliansi untuk memberikan masukan. Apa saja poin-poin yang sudah in line dan mana saja yang masih memiliki kekurangan? Termasuk yang terpenting, mengapa UU Perubahan Iklim itu perlu kita usahakan," ajaknya.
Doli mencatat bahwa ada dua mekanisme dalam pembentukan UU iklim, yaitu melalui penggabungan dengan UU No. 32 Tahun 2009 atau sebagai UU yang berdiri sendiri. Ia berpendapat bahwa dengan tantangan yang semakin kompleks akibat perubahan iklim, UU tersebut sebaiknya menjadi lex specialis yang mampu mengatur berbagai isu secara lebih detail. Peserta workshop juga menekankan perlunya partisipasi yang bermakna dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses ini.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, diharapkan pembentukan UU Perubahan Iklim dapat terlaksana dengan baik. Doli menutup diskusi dengan harapan agar anggota aliansi bisa menjadi narasumber dalam rapat-rapat di Badan Legislasi DPR, sehingga proses legislasi ini menjadi lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. "Saya akan mengusulkan agar teman-teman aliansi bisa hadir menjadi narasumber dalam rapat-rapat di Baleg," tutup Doli.




