Webinar RIBK, JKN, dan SPM Kesehatan: Meningkatkan Pemahaman Kebijakan Kesehatan Nasional
Sumber Foto: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Arah Kebijakan

Webinar RIBK, JKN, dan SPM Kesehatan: Meningkatkan Pemahaman Kebijakan Kesehatan Nasional

Jakarta – Komunitas Belajar Analis Kebijakan Kementerian Kesehatan telah mengadakan Webinar BIJAKes Seri ke-4 yang bertema "Isu-Isu Kebijakan di Unit Utama Kementerian Kesehatan". Kegiatan ini berlangsung secara virtual pada Selasa, 24 Juni 2023, dan merupakan kelanjutan dari seri sebelumnya, hasil kerja sama antara Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) dan Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur.

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran strategis bagi para analis kebijakan dan jabatan fungsional lainnya di Kementerian Kesehatan dalam memahami arah kebijakan pembangunan kesehatan nasional untuk periode 2025–2029.

Dalam sambutannya, Ika Kartika, SKM, Ketua Tim Kerja Organisasi dan Sumber Daya Manusia di Sekretariat BKPK, menyatakan, "Melalui kegiatan webinar ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi, karena dalam forum ini para analis kebijakan dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, terutama dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan kesehatan."

Webinar ini menghadirkan tiga narasumber kunci yang membahas arah kebijakan prioritas Kementerian Kesehatan, yaitu Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan.

Materi RIBK 2025–2029

Materi pertama disampaikan oleh Galih Putri, SKM, MPA, Ketua Tim Kerja Perencanaan I, Biro Perencanaan dan Anggaran Setjen Kemenkes. Galih menjelaskan bahwa RIBK 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden dan menjadi turunan dari RPJMN 2025–2029. RIBK bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan kebijakan kesehatan di berbagai tingkat dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja.

"RIBK merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dalam UU tersebut, ketentuan alokasi anggaran minimal 5% dari APBN dan 10% dari APBD dihapus, dan digantikan dengan kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun anggaran berdasarkan program prioritas nasional yang tercantum dalam RIBK," jelas Galih.

Lebih lanjut, Galih menekankan bahwa RIBK disusun setiap lima tahun dan mengacu pada RPJPN yang berlaku selama 30 tahun, serta menjadi acuan bagi semua pihak, termasuk mitra pembangunan seperti lembaga donor dan sektor swasta.

Program JKN dan Universal Health Coverage

Materi kedua disampaikan oleh Febriyansah, yang menekankan pentingnya JKN dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC). Ia menyebutkan bahwa hingga tahun 2024, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai hampir 98%, meskipun masih ada tantangan dalam meningkatkan jumlah peserta aktif serta kualitas layanan primer dan pengelolaan biaya layanan rujukan.

"Kesuksesan JKN tidak hanya dilihat dari jumlah peserta, tetapi juga dari seberapa andal program ini dalam memberikan perlindungan finansial. Jika masyarakat masih harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri saat sakit, berarti JKN belum berhasil," ungkapnya.

Febriyansah juga menekankan pentingnya layanan primer yang efektif dan efisien, serta kebutuhan akan strategi promotif dan preventif untuk mengurangi beban penyakit kronis seperti jantung dan diabetes.

Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Pemaparan terakhir disampaikan oleh Riati Anggriani, SH, MARS, M.Hum, Analis Kebijakan Ahli Utama dari Pusat Kebijakan Strategi dan Tata Kelola Kesehatan Global. Ia menjelaskan tentang kebijakan SPM di bidang kesehatan sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2024.

"SPM adalah jaminan konstitusional bagi setiap warga negara untuk mendapatkan layanan dasar kesehatan. Implementasi SPM adalah kewajiban bagi pemerintah daerah," tegas Riati.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun sektor swasta, diwajibkan untuk menerapkan SPM yang merupakan layanan dasar yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan, di mana pelayanan tersebut dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.

Riati juga menekankan pentingnya integrasi perencanaan dan penganggaran daerah dalam sistem SPM serta perlunya sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencapai target layanan dasar yang telah ditetapkan.