Wakil Bupati Bojonegoro Menekankan Peran DTSEN dalam Kebijakan Daerah
Wakil Bupati Bojonegoro menegaskan pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan daerah. Data ini mencakup berbagai aspek penting, seperti tingkat kemiskinan, angka pengangguran, jumlah anak yang tidak bersekolah, serta informasi tentang kepemilikan dan luasan tanah pertanian masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati dalam apel rutin yang berlangsung pada tanggal 17 Desember 2025, di halaman Gedung Putih Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Acara ini dihadiri oleh seluruh karyawan dan karyawati dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala OPD beserta staf struktural dan fungsional, serta para camat.
“Data-data ini harus diverifikasi dan divalidasi. Karena ke depan, seluruh program bantuan dan intervensi pemerintah akan mengacu pada DTSEN,” katanya.
Untuk mendukung pemutakhiran data tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyiapkan sekitar 2.500 kader yang terdiri dari Sub-PPKBD dan petugas KB sebagai tenaga lapangan. Proses ini juga melibatkan tenaga operator SIK-NG dari Dinas Sosial, perangkat desa, serta sekretaris desa. Selain itu, penugasan tenaga PPPK juga akan dilakukan untuk membantu pengolahan data.
Menyangkut kebijakan bantuan sosial, mulai tahun 2026, seluruh sasaran penerima bantuan akan diselaraskan dengan DTSEN. Ini akan diperkuat dengan pelaksanaan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dijadwalkan berlangsung secara nasional dari 27 Januari hingga 27 Februari 2026. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan eksekusi program dapat dimulai pada minggu kedua hingga ketiga Januari, termasuk pemasangan stiker di rumah warga miskin sebagai bentuk transparansi dan pengawasan sosial.
“Dengan keterbukaan ini, masyarakat dapat ikut mengawasi. Jika ada warga yang seharusnya tidak menerima bantuan namun masih terdaftar, masyarakat di sekitarnya bisa saling mengingatkan,” ujarnya.
Di samping itu, Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh pemerintah desa untuk melakukan mitigasi risiko sejak dini terkait pelaksanaan proyek desa, terutama yang bersumber dari BKKD. Semua potensi kekurangan, baik dari segi administrasi, volume pekerjaan, maupun kesesuaian realisasi di lapangan, diminta untuk segera ditindaklanjuti sebelum pemeriksaan internal dilakukan atau laporan dari masyarakat muncul.




