UIN Walisongo Gelar Diskusi Terkait Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi
Sumber Foto: UIN Walisongo
Arah Kebijakan

UIN Walisongo Gelar Diskusi Terkait Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi

Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Kebijakan Arah Baru Akreditasi" pada Rabu, 25 Februari 2026. Acara ini berlangsung di Teater Rektorat lantai 4 dan menjadi wadah bagi para pemimpin dan pengelola program studi untuk menyamakan persepsi menghadapi perubahan kebijakan akreditasi perguruan tinggi.

FGD yang diadakan antara pukul 13.00 hingga 15.30 WIB ini dihadiri oleh ketua dan sekretaris program studi, serta pejabat lainnya di lingkungan UIN Walisongo. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat mutu pendidikan seiring dengan hadirnya instrumen akreditasi yang terbaru.

Pernyataan Wakil Rektor

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag., menekankan pentingnya tiga aspek utama dalam arah kebijakan akreditasi ke depan, yaitu aksesibilitas, kualitas, dan keterserapan alumni. Ia menegaskan bahwa akreditasi bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan kualitas institusi serta relevansi lulusan dengan kebutuhan masyarakat.

“Bagaimana membentuk kualitas yang unggul, secara formal salah satunya melalui akreditasi. Keterserapan alumni juga menjadi indikator penting,” ujar Mukhsin.

Pentingnya Review Bersama

Dr. Tolkah, M.A., selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Walisongo, menambahkan bahwa FGD ini merupakan momentum untuk melakukan review dokumen akreditasi bersama Dewan Eksekutif BAN-PT. Kegiatan ini diperlukan untuk menilai kesesuaian kriteria dan kesiapan institusi dalam menghadapi perubahan instrumen penilaian.

Klasifikasi Hasil Akreditasi

Prof. Slamet menjelaskan bahwa program studi yang masa akreditasinya berakhir pada 31 Mei 2026 akan menggunakan instrumen baru dalam proses akreditasi. Hasil akreditasi akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori: tidak terakreditasi, terakreditasi, dan unggul. Selain itu, instrumen penilaian kini dibedakan berdasarkan klaster perguruan tinggi, bukan lagi bersifat umum.

Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian kompetensi sumber daya manusia dengan profil lulusan, penilaian terhadap proses pembelajaran setiap angkatan, serta pemenuhan syarat dosen, seperti kepemilikan jabatan akademik dan proporsi dosen doktor. Perguruan tinggi juga diminta untuk menentukan fokus utama mereka, apakah pada pendidikan, riset, atau pengabdian kepada masyarakat.

Keselarasan Penulisan Karya Ilmiah

Dalam sesi tanya jawab, Prof. Slamet menekankan bahwa kebijakan penulisan karya ilmiah harus sejalan dengan misi institusi. Untuk perguruan tinggi yang berorientasi riset, lulusan doktor didorong untuk menulis jurnal internasional dengan bantuan dosen pembimbing. Publikasi riset murni dapat diintegrasikan melalui pusat studi yang mengelola bidang pendidikan maupun riset.

Melalui FGD ini, UIN Walisongo berharap seluruh pengelola program studi dapat memahami arah baru akreditasi, sehingga mampu meningkatkan mutu institusi dan daya saing lulusan baik di tingkat nasional maupun internasional.