UIN Walisongo Gelar Diskusi Strategis Bahas Kebijakan Baru Akreditasi
Semarang (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Kebijakan Arah Baru Akreditasi" pada Rabu, 25 Februari 2026, di Teater Rektorat lantai 4. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pimpinan dan pengelola program studi dalam menghadapi perubahan kebijakan akreditasi perguruan tinggi.
Diskusi yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.30 WIB ini dihadiri oleh ketua dan sekretaris program studi, serta pejabat di lingkungan UIN Walisongo. FGD ini menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan seiring dengan hadirnya instrumen akreditasi baru.
Arah Kebijakan Akreditasi
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan akreditasi ke depan akan berfokus pada tiga aspek utama: aksesibilitas, kualitas, dan keterserapan alumni. Ia menegaskan bahwa akreditasi bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan alat untuk memastikan kualitas institusi dan relevansi lulusan dengan kebutuhan masyarakat.
“Bagaimana membentuk kualitas yang unggul, secara formal salah satunya melalui akreditasi. Keterserapan alumni juga menjadi indikator penting,” ujar Mukhsin.
Review Dokumen Akreditasi
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Walisongo, Dr. Tolkah, M.A., menyatakan bahwa FGD ini merupakan momentum penting untuk mereview dokumen akreditasi bersama Dewan Eksekutif BAN-PT. Tindakan ini dianggap perlu untuk memastikan kesesuaian kriteria dan kesiapan institusi dalam menghadapi perubahan instrumen penilaian.
Materi Utama dari Dewan Eksekutif BAN-PT
Materi utama pada diskusi disampaikan oleh Prof. Slamet Wahyudi, anggota Dewan Eksekutif BAN-PT. Ia menjelaskan kebijakan terbaru mengenai Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5, sesuai dengan Permendiksaintek Nomor 39 Tahun 2025.
Prof. Slamet menginformasikan bahwa program studi yang masa akreditasinya berakhir pada 31 Mei 2026 akan dinilai menggunakan instrumen baru. Hasil akreditasi akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori: tidak terakreditasi, terakreditasi, dan unggul. Penilaian juga kini dibedakan berdasarkan klaster perguruan tinggi, tidak lagi bersifat umum seperti sebelumnya.
Pentingnya Kesesuaian Kompetensi
Ia menekankan pentingnya kesesuaian kompetensi sumber daya manusia dengan profil lulusan, penilaian proses pembelajaran pada setiap angkatan, serta pemenuhan syarat dosen, seperti kepemilikan jabatan akademik dan proporsi dosen doktor. Selain itu, perguruan tinggi diminta untuk menentukan fokus utama, apakah pada pendidikan, riset, atau pengabdian kepada masyarakat.
Penulisan Karya Ilmiah
Dalam sesi tanya jawab, Prof. Slamet menegaskan bahwa kebijakan penulisan karya ilmiah harus selaras dengan misi institusi. Untuk perguruan tinggi yang berorientasi riset, lulusan doktor didorong untuk menulis jurnal internasional dengan melibatkan dosen pembimbing. Publikasi riset murni dapat diintegrasikan melalui pusat studi yang menaungi bidang pendidikan maupun riset.
Melalui FGD ini, UIN Walisongo berharap semua pengelola program studi dapat memiliki pemahaman yang sama terkait arah baru akreditasi, sehingga dapat meningkatkan mutu institusi dan daya saing lulusan baik di tingkat nasional maupun internasional.




